Terakhir diperbarui: Oktober 2026 | SeaMoneyTips
Ringkasan
Kabar baiknya, Indonesia sampai 2026 tidak memungut pajak warisan. Ahli waris tidak perlu membayar PPh atas harta yang diterima dari almarhum karena undang-undang memisahkan warisan dari definisi penghasilan. Namun ada biaya administrasi yang tetap wajib: bea meterai Rp 10.000 untuk surat keterangan waris, biaya balik nama sertifikat di BPN, serta pengeluaran notaris atau kelurahan. Artikel ini menjelaskan tarif yang berlaku, cara menghitung total biaya, dan langkah lapor yang benar.
Apa Itu Pajak Warisan?
Pajak warisan adalah pajak yang dipungut atas harta yang berpindah dari orang yang meninggal ke ahli warisnya. Di banyak negara pajak ini dikenal dengan istilah estate duty, inheritance tax, atau estate tax. Objeknya bisa uang, tabungan, properti, kendaraan, saham, sampai barang berharga.
Logika pemungutannya sederhana: negara menganggap perolehan harta dari warisan sebagai tambahan kekayaan baru bagi ahli waris, sehingga dikenai pajak sesuai nilai harta. Tarifnya biasanya progresif, artinya semakin besar nilai warisan semakin tinggi persentasenya. Beberapa negara juga memberi batas bebas pajak, misalnya warisan di bawah jumlah tertentu tidak dikenai pajak sama sekali.
Karena Indonesia tidak memungut pajak ini, pertanyaan yang lebih relevan bagi keluarga almarhum adalah: kewajiban dan biaya apa saja yang tetap timbul saat proses peralihan harta? Kondisi pemungutan pajak Indonesia secara umum mengikuti ketentuan pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, dan yang perlu diperhatikan keluarga adalah biaya administrasi peralihan harta. Itulah fokus utama pembahasan di bawah.
Apakah Indonesia Memungut Pajak Warisan? Kebijakan 2026
Jawabannya: tidak. Ada dua dasar hukum utama yang perlu Anda pahami.
Pertama, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU Nomor 7 Tahun 2021 secara tegas menyatakan bahwa hibah dan warisan tidak dianggap sebagai penghasilan. Artinya harta warisan tidak masuk objek PPh, baik untuk ahli waris perorangan maupun badan. Sebelum UU HPP, status warisan sebenarnya juga sudah dikecualikan lewat daftar penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan UU HPP memperjelasnya.
Kedua, untuk peralihan tanah dan bangunan, Undang-Undang Cukup Hasil Tanah dan Bangunan atau UU Nomor 1 Tahun 2022 memberi perolehan yang tidak kena pajak sebesar 100 persen untuk harta warisan. Ahli waris tidak perlu membayar BPHTB saat sertifikat atas nama almarhum dipindahkan ke namanya, asal prosesnya benar dan didukung dokumen yang sah.
Pemerintah sesekali memunculkan wacana pajak atas hibah dan warisan bernilai besar sebagai opsi penerimaan negara, tetapi sampai awal 2026 tidak ada undang-undang baru yang memberlakukan pajak warisan. Ketentuan pemisahan warisan dari penghasilan bisa dilihat langsung pada DJP melalui materi edukasi resminya, dan rencana pembangunan sistem perpajakan nasional selalu dipublikasikan lewat Kementerian Keuangan. Jika suatu saat ada perubahan, dasar hukumnya wajib terbit lebih dulu dan DJP akan mensosialisasikannya secara resmi. Jadi waspadai kabar tidak resmi yang mengatakan warisan sudah kena pajak.
Pajak dan Biaya yang Tetap Timbul Saat Menerima Warisan
Bebas pajak warisan bukan berarti gratis total. Ada empat kelompok biaya yang realistis muncul dalam proses pengurusan.
1. Bea Meterai
Semua surat keterangan waris, akta waris, dan dokumen legal yang digunakan dalam proses peralihan dikenai bea meterai sebesar Rp 10.000 per lembar sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020. Jika proses butuh lima dokumen, total materainya Rp 50.000. Angkanya kecil, tapi tanpa meterai dokumen tidak sah secara hukum.
2. Biaya Pengurusan Surat Keterangan Waris
Ada dua jalur umum. Jalur kelurahan: mengurus surat keterangan dari RT, RW, lalu kelurahan setempat, biasanya hanya dikenai biaya administrasi yang sangat kecil. Jalur notaris: membuat akta atau surat keterangan waris, tarifnya bervariasi umumnya antara Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta tergantung kompleksitas, jumlah ahli waris, dan lokasi. Jalur notaris lebih aman jika hartanya besar atau ada banyak ahli waris.
3. Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN
Kantor pertanahan mengenakan PNBP untuk balik nama akibat pewarisan. Komponennya meliputi pemeriksaan, pengukuran bila perlu, pendaftaran hak, dan surat keputusan. Untuk tanah satu sertifikat, totalnya umumnya berkisar Rp 300 ribu sampai Rp 1,5 juta tergantung luas dan jenis hak. Tidak ada BPHTB untuk warisan, tapi PNBP ini tetap harus dibayar.
4. Pajak Harta yang Menghasilkan Setelah Warisan
Setelah harta pindah ke nama ahli waris, kewajiban pajak normal berlaku seperti pemilik biasa. Bunga deposito dari dana warisan dikenai PPh final 20 persen, saham dikenai aturan penjualan saham yang berlaku, dan penghasilan lain dilaporkan dalam SPT tahunan ahli waris. Jadi yang bebas pajak adalah momen peralihannya, bukan penghasilan di masa depan. Untuk gambaran pajak atas hasil investasi, baca pajak investasi di Indonesia 2026 dan pajak bunga deposito 2026.
Cara Hitung Biaya Warisan: Contoh Simulasi
Karena tarif pajak warisannya nol, yang perlu dihitung adalah total biaya administrasi. Berikut contoh kasus keluarga mewarisi satu rumah bernilai Rp 800 juta plus tabungan Rp 50 juta, dengan tiga ahli waris dan proses lewat notaris.
| Komponen Biaya | Perkiraan |
|---|---|
| PPh atas harta warisan | Rp 0 (tidak dipungut) |
| BPHTB atas tanah dan bangunan | Rp 0 (NPOPKP 100 persen) |
| Bea meterai dokumen waris | Rp 30.000 (3 lembar) |
| Surat keterangan RT, RW, kelurahan | Rp 50.000 - Rp 200.000 |
| Akta atau surat keterangan waris notaris | Rp 1.500.000 |
| Balik nama sertifikat di BPN | Rp 750.000 |
| Balik nama PBB dan administrasi lain | Rp 100.000 |
| Total estimasi | sekitar Rp 2,5 juta |
Dari contoh di atas, harta Rp 850 juta pindah kepemilikan dengan biaya kurang dari 0,3 persen nilai harta. Bandingkan jika negara memungut pajak warisan dengan tarif 10 sampai 40 persen: tagihannya bisa puluhan hingga ratusan juta rupiah. Inilah alasan banyak keluarga Indonesia sebenarnya dalam posisi sangat menguntungkan dibanding warga negara lain.
Satu catatan penting: jika harta warisan masih menunggak pajak atau PBB pada masa almarhum, tagihan itu tetap harus diselesaikan dari harta warisan sebelum dibagi ke ahli waris. Warisan secara hukum mencakup hak dan juga kewajiban.
Cara Lapor dan Proses Pengurusan Warisan Langkah demi Langkah
- Kumpulkan dokumen dasar. Siapkan akta kematian, Kartu Keluarga, KTP ahli waris, buku nikah almarhum, dan dokumen kepemilikan harta seperti sertifikat tanah, rekening koran, dan polis.
- Surat keterangan dari RT, RW, dan kelurahan. Ini dasar pembuatan surat keterangan waris. Prosesnya cepat dan biayanya kecil.
- Buat surat keterangan waris atau akta waris. Lewat kelurahan untuk kasus sederhana, atau lewat notaris jika hartanya besar, ada banyak ahli waris, atau ada potensi sengketa. Lengkapi dengan bea meterai Rp 10.000.
- Balik nama aset satu per satu. Tanah dan bangunan di kantor BPN, kendaraan di Samsat, rekening bank di kantor cabang dengan membawa akta waris. Untuk investasi, hubungi masing-masing sekuritas atau manajer investasi.
- Lunasi kewajiban tertunda almarhum. Cek tunggakan PBB, tagihan, dan pajak pribadi almarhum. SPT tahunan almarhum untuk tahun berjalan sebaiknya tetap dilaporkan oleh ahli waris sampai akhir tahun kematian.
- Laporkan penghasilan baru dalam SPT ahli waris. Setelah aset aktif menghasilkan di nama ahli waris, semua penghasilannya masuk SPT tahunan masing-masing. Tidak ada formulir lapor pajak warisan khusus karena memang tidak ada pemungutannya.
Jadi ketika ditanya cara lapor pajak warisan, jawaban yang akurat adalah: tidak ada pelaporan pajak warisan di Indonesia. Yang dilaporkan adalah dokumen administrasi warisan ke lembaga terkait, lalu penghasilan pasca warisan masuk SPT normal.
Perbandingan Pajak Warisan Indonesia dengan Negara Lain
| Negara | Status 2026 | Tarif Maksimum |
|---|---|---|
| Indonesia | Tidak ada pajak warisan | 0 persen |
| Singapura | Estate duty dihapus sejak 2008 | 0 persen |
| Malaysia | Estate duty dihapus sejak 1991 | 0 persen |
| Britania Raya | Inheritance tax berlaku | 40 persen di atas batas bebas |
| Amerika Serikat | Federal estate tax berlaku | 40 persen di atas batas bebas |
| Jepang | Inheritance tax berlaku | hingga 55 persen |
Perbandingan ini sekaligus menjelaskan kenapa warga Indonesia yang punya keluarga di luar negeri perlu hati-hati: harta di negara yang memungut pajak warisan tetap tunduk pada aturan negara lokasi hartanya, meskipun ahli warisnya tinggal di Indonesia yang bebas pajak.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah menerima harta warisan harus bayar pajak ke DJP?
Tidak. Warisan tidak dianggap penghasilan menurut UU HPP, jadi tidak ada PPh yang harus dibayar atau dilaporkan atas penerimaan warisan itu sendiri. Yang wajib dilaporkan adalah penghasilan baru yang muncul setelah aset warisan menghasilkan.
Apakah balik nama tanah warisan kena BPHTB?
Tidak. Perolehan harta warisan mendapat perolehan tidak kena pajak 100 persen dalam UU HKPD, sehingga BPHTB-nya nol. Anda tetap membayar PNBP administrasi balik nama di kantor pertanahan.
Berapa bea meterai untuk surat keterangan waris?
Rp 10.000 per lembar dokumen. Jumlah lembar tergantung banyaknya dokumen yang dipakai, biasanya mulai dari surat keterangan kelurahan sampai akta waris notaris.
Haruskah pakai notaris atau cukup kelurahan?
Untuk kasus sederhana dengan sedikit ahli waris, surat keterangan kelurahan biasanya cukup. Notaris lebih disarankan jika nilai harta besar, ahli waris banyak, atau ada risiko sengketa, karena akta notaris lebih kuat sebagai bukti di lembaga keuangan dan BPN.
Apakah hibah juga bebas pajak seperti warisan?
Ya. UU HPP menempatkan hibah dan warisan dalam posisi sama, keduanya tidak dianggap penghasilan. Perbedaannya, hibah antar orang yang bukan keluarga inti bisa dikenai PPh final 15 persen pada kasus tertentu, sedangkan warisan selalu bebas. Detailnya ada di artikel pajak hibah 2026.
Bagaimana kalau almarhum punya utang pajak?
Utang menjadi tanggungan harta warisan. Ahli waris menyelesaikannya dari nilai harta sebelum pembagian. Sebaiknya minta surat keterangan lunas pajak dan PBB sebelum proses balik nama dimulai.
Key Takeaways
- Indonesia tidak memungut pajak warisan sampai 2026, dasar hukumnya UU HPP Nomor 7 Tahun 2021.
- Warisan tanah dan bangunan bebas BPHTB dengan perolehan tidak kena pajak 100 persen.
- Biaya riil yang timbul: bea meterai Rp 10.000 per dokumen, surat keterangan waris, dan PNBP balik nama di BPN.
- Total biaya administrasi warisan biasanya di bawah 1 persen nilai harta.
- Penghasilan dari aset warisan setelah peralihan wajib masuk SPT tahunan ahli waris seperti normal.
Kesimpulan
Pajak warisan di Indonesia praktis bernilai nol pada 2026. Keluarga ahli waris cukup menyiapkan dokumen, membayar bea meterai dan biaya administrasi yang jauh lebih kecil dibanding pajak warisan di negara lain, lalu memastikan aset aktif yang diwariskan dikelola dan dilaporkan dengan benar ke depan. Kunci paling penting adalah ketertiban dokumen: akta waris yang sah mempermudah balik nama dan mencegah sengketa antar ahli waris.
Jika Anda baru mulai menata keuangan keluarga, tabungan warisan sebaiknya ditempatkan pada instrumen yang aman dan cair. Lihat perbandingan deposito terbaik 2026 untuk opsi penyimpanan dana jangka pendek.
Artikel ini ditulis oleh Tim Editorial SeaMoneyTips yang berfokus pada edukasi keuangan personal untuk masyarakat Indonesia dan Singapura. Konten ini bersifat edukasi, bukan nasihat keuangan. Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui halaman tentang kami.
Artikel terbaru: Pajak Hibah 2026: Tarif, Cara Hitung dan Aturan Terbaru