Skip to content
Home » Blog » Pajak Reksa Dana 2026: Cara Menghitung dan Melaporkan ke SPT

Pajak Reksa Dana 2026: Cara Menghitung dan Melaporkan ke SPT

Terakhir diperbarui: September 2026 | SeaMoneyTips

Pajak reksa dana 2026: keuntungan yang diterima investor reksa dana, baik berupa kenaikan nilai aktiva bersih maupun selisih harga jual, tidak termasuk objek pajak. Pajak tetap muncul di dalam produk, yaitu pemotongan atas bunga deposito dan bunga obligasi yang dimiliki portofolio reksa dana. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak.

Ringkasan

Pajak reksa dana di Indonesia berlaku dua lapis, tetapi hanya satu lapis yang menyentuh investor secara langsung. Di tingkat portofolio, manajer investasi memotong pajak final atas bunga deposito dan bunga obligasi, misalnya 10 persen untuk bunga obligasi yang diterima reksa dana terdaftar di OJK sejak 2021. Di tingkat investor, keuntungan penjualan unit penyertaan tidak dikenakan pajak karena termasuk penghasilan bukan objek pajak menurut UU PPh Pasal 4 ayat (3). Yang wajib Anda lakukan adalah melaporkan keuntungan tersebut di SPT Tahunan, bukan membayar pajaknya.

Apa Itu Pajak Reksa Dana?

Pajak reksa dana adalah kewajiban perpajakan yang melekat pada pengelolaan dana di dalam reksa dana, bukan pada keuntungan pribadi investor. Reksa dana menghimpun dana dari banyak pemodal, lalu manajer investasi menempatkannya ke deposito, obligasi, saham, atau kombinasi ketiganya.

Setiap transaksi di dalam portofolio itu menimbulkan pajak. Bunga deposito dikenai PPh final 20 persen, bunga dan diskonto obligasi dikenai PPh final 15 persen untuk wajib pajak dalam negeri, dan khusus reksa dana yang terdaftar di OJK tarifnya 10 persen sejak tahun 2021. Semua potongan itu dibayar oleh reksa dana sebagai badan, lalu tercermin pada nilai aktiva bersih (NAB) yang Anda lihat setiap hari.

Karena itu, pertanyaan yang paling sering muncul di mesin pencari, yaitu berapa persen pajak reksa dana, jawabannya bergantung pada jenis instrumen di dalam portofolio. Bukan pada besar kecilnya keuntungan yang Anda terima saat menjual unit penyertaan.

Siapa yang Membayar Pajak atas Reksa Dana?

Ada dua pihak yang perlu dipisahkan dengan jelas supaya tidak salah hitung.

1. Manajer investasi dan reksa dana sebagai wajib pajak badan

Manajer investasi memotong pajak final atas pendapatan portofolio. Pemotongan dilakukan oleh penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran, sehingga uang pajak tidak pernah masuk ke rekening Anda. Nilai yang sampai ke tangan investor sudah bersih.

2. Investor orang pribadi sebagai pelapor

Investor tidak memotong pajak apa pun saat menjual unit penyertaan. Yang muncul adalah kewajiban lapor. Keuntungan penjualan reksa dana tetap dicantumkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan bukan objek pajak, dan jumlah harta pada akhir tahun harus dicantumkan di kolom harta.

Angka penting pajak reksa dana 2026:

  • Bunga obligasi untuk reksa dana terdaftar di OJK: PPh final 10 persen sejak 2021, naik dari 5 persen pada periode 2014 sampai 2020. Sumber: DJP, PPh Pasal 4 ayat (2).
  • Bunga obligasi untuk wajib pajak dalam negeri umum: PPh final 15 persen dari jumlah bruto, sesuai masa kepemilikan.
  • Bunga deposito dan tabungan: PPh final 20 persen, tanpa pemotongan jika saldo tidak melebihi Rp 7.500.000 dan tidak dipecah.
  • Pajak transaksi penjualan saham di bursa: 0,1 persen dari nilai transaksi bruto.

Pajak di Tingkat Reksa Dana: Bunga Deposito dan Obligasi

Inilah sumber utama pajak reksa dana. Reksa dana pasar uang menempatkan sebagian besar dana pada deposito dan surat utang jangka pendek, sedangkan reksa dana pendapatan tetap banyak memegang obligasi negara dan obligasi korporasi.

Untuk deposito, tarifnya 20 persen dari jumlah bruto bunga. Pengecualian diberikan bila jumlah deposito, tabungan, dan Sertifikat Bank Indonesia tidak melebihi Rp 7.500.000 dan bukan saldo yang dipecah menjadi beberapa rekening. Bank yang didirikan di Indonesia juga tidak dipotong atas bunga deposito yang diterimanya.

Untuk obligasi, tarifnya 15 persen dari jumlah bruto bunga sesuai masa kepemilikan, atau 15 persen dari selisih lebih harga jual di atas harga perolehan untuk obligasi tanpa kupon. Khusus reksa dana yang terdaftar di OJK, tarifnya 10 persen sejak tahun 2021. Tarif inilah yang sering dipakai orang ketika menyebut pajak reksa dana 10 persen.

Efeknya terasa pada NAB setiap hari. NAB dihitung dari total aset reksa dana, berupa kas, deposito, saham, dan obligasi, dikurangi seluruh kewajiban termasuk biaya manajer investasi, bank kustodian, broker, dan pajak. Karena pajak masuk sebagai kewajiban, investor sebenarnya sudah menanggung pajak tersebut secara tidak langsung melalui NAB yang lebih rendah.

Keuntungan Investor Bebas Pajak: Dasar Hukumnya

Reksa dana termasuk jenis investasi yang tidak dikenakan pajak langsung atas hasil keuntungan yang diterima investor. Dasar hukumnya adalah UU Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (3) huruf i.

Bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Kontrak investasi kolektif adalah bentuk hukum resmi reksa dana di Indonesia.

Konsekuensinya jelas. Ketika Anda menjual unit penyertaan reksa dana dengan harga lebih tinggi daripada harga perolehan, selisih itu tidak dipotong PPh. Anda menerima dana penuh, dan tidak ada bukti potong pajak yang perlu Anda lampirkan di SPT.

Bandingkan dengan saham, yang dikenakan PPh final 0,1 persen dari nilai transaksi penjualan di bursa efek. Potongan itu biasanya sudah termasuk dalam biaya penjualan, sehingga nilai yang masuk ke rekening Anda sudah bersih.

Pajak Reksa Dana vs Saham vs Deposito: Tabel Perbandingan

Instrumen Pajak atas keuntungan investor Pajak di dalam produk Pelaporan SPT
Reksa dana Tidak ada, bukan objek pajak PPh final 20 persen atas bunga deposito, 10 persen atas bunga obligasi oleh reksa dana OJK Keuntungan penjualan dilaporkan sebagai bukan objek pajak
Saham PPh final 0,1 persen dari nilai transaksi jual Tidak ada Pajak final dicatat di bagian penghasilan final
Dividen saham Bebas pajak bila diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai syarat Tidak ada Laporan realisasi investasi bila memakai pengecualian
Deposito bank PPh final 20 persen atas bunga Tidak ada Bunga bersifat final, tetap dilaporkan
Obligasi langsung PPh final 15 persen atas bunga dan diskonto Tidak ada Pajak final, tetap dilaporkan

Jika Anda ingin menimbang instrumen mana yang paling efisien secara pajak, bandingkan juga potensi return bersihnya, bukan hanya tarifnya. Pembahasan pada perbandingan reksa dana dan deposito menunjukkan selisih hasil bersih yang bisa berbeda cukup jauh dalam jangka panjang.

Cara Menghitung Pajak Reksa Dana: Contoh Kasus

Bagian ini menjawab pertanyaan cara menghitung pajak reksa dana secara praktis. Ingat bahwa investor tidak menghitung potongan pajak untuk dirinya sendiri, tetapi bisa memperkirakan dampak pajak pada hasil bersih portofolio.

  1. Hitung nilai investasi awal. Contoh: Rina membeli unit penyertaan reksa dana pendapatan tetap senilai Rp 50.000.000 pada awal 2026.
  2. Hitung nilai saat dijual atau saat ini. Setelah satu tahun, nilai investasinya menjadi Rp 56.500.000.
  3. Hitung keuntungan bruto. Rp 56.500.000 dikurangi Rp 50.000.000 sama dengan Rp 6.500.000.
  4. Terapkan aturan pajak investor. Keuntungan Rp 6.500.000 termasuk penghasilan bukan objek pajak, sehingga pajak yang harus dibayar Rina adalah Rp 0.
  5. Perkirakan dampak pajak di dalam produk. Bila 60 persen portofolio berupa obligasi dengan kupon Rp 3.000.000 setahun, PPh final 10 persen di tingkat reksa dana mengurangi hasil sekitar Rp 300.000, dan itu sudah tercermin pada NAB yang Rina lihat.
  6. Laporkan keuntungan di SPT. Rp 6.500.000 dicatat sebagai penghasilan lainnya yang tidak termasuk objek pajak, dan nilai reksa dana pada akhir tahun dicatat di kolom harta.

Kalau Anda ingin melihat bagaimana pajak bekerja pada instrumen lain yang lebih sederhana seperti tabungan berjangka, contoh rumus pada cara hitung bunga deposito membantu membandingkan hasil bruto dan hasil bersih setelah pajak final 20 persen.

Cara Melaporkan Reksa Dana di SPT Tahunan

Banyak investor mengira keuntungan reksa dana yang bebas pajak tidak perlu dilaporkan. Anggapan itu keliru. Bagi DJP, kewajiban lapor tetap berlaku meskipun kewajiban bayarnya nol.

Langkah pelaporan di SPT orang pribadi

  1. Hitung keuntungan penjualan. Harga jual unit penyertaan dikurangi harga perolehan saat membeli.
  2. Catat sebagai bukan objek pajak. Keuntungan itu dilaporkan pada formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770-III Bagian B.6 sebagai penghasilan lainnya yang tidak termasuk objek pajak.
  3. Laporkan harta. Jika Anda belum menjual unit penyertaan, cukup cantumkan jumlah dan nilai reksa dana pada kolom harta di akhir tahun.
  4. Pastikan harta selaras dengan penghasilan. Pertambahan harta perlu konsisten dengan penghasilan yang Anda laporkan, karena ketidakselarasan memicu pemeriksaan.
  5. Lampirkan bukti perolehan. Simpan konfirmasi transaksi dari aplikasi sebagai dasar hitung harga perolehan dan harga jual.

Untuk kepemilikan saham, pelaporan pajak transaksi yang bersifat final dicatat pada formulir 1770-III Bagian A, yang memuat penghasilan yang dikenakan pajak final. Selama saham belum dijual, tidak ada pajak yang terutang, tetapi jumlah kepemilikannya tetap wajib dicantumkan pada kolom harta. Uraian lengkapnya tersedia di panduan pajak investasi Indonesia.

Aturan Pajak Dividen dan Capital Gain Reksa Dana 2026

Untuk reksa dana, capital gain yang dinikmati investor berbentuk selisih harga jual atas harga perolehan, dan posisi ini bebas pajak seperti dijelaskan di atas. Yang perlu diperhatikan justru dividen dari saham yang Anda pegang langsung, karena peraturannya sudah berubah sejak UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan aturan pelaksanaannya.

Dividen dari dalam negeri yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Investasi itu harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima, dan wajib dipertahankan minimal tiga tahun pajak.

Ada kewajiban administrasi yang menyertai, yaitu laporan realisasi investasi yang disampaikan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, setiap tahun selama jangka waktu investasi. Jika syarat ini tidak dipenuhi, dividen tersebut menjadi objek pajak dan dikenai PPh final 10 persen. Penjelasan resminya ada pada artikel DJP tentang dividen bebas pajak.

Praktik di lapangan, fitur laporan realisasi investasi diaktifkan melalui menu profil pada akun pajak.go.id, lalu pelaporan dilakukan lewat menu layanan eReporting Investasi.

Kesalahan Umum soal Pajak Reksa Dana

Beberapa kekeliruan ini muncul berulang kali di forum investor dan jawaban pajak.

Menganggap semua reksa dana bebas pajak total

Keuntungan investor memang bukan objek pajak, tetapi produknya tetap membayar pajak atas pendapatan portofolio. Hasil bersih yang Anda terima sudah dipotong di dalam NAB, jadi jangan heran bila imbal hasil tidak persis sama dengan hitungan tanpa pajak.

Tidak melaporkan keuntungan karena pajaknya nol

Kewajiban lapor berlaku terpisah dari kewajiban bayar. Keuntungan penjualan tetap dicantumkan sebagai penghasilan bukan objek pajak, dan harta tetap dicantumkan di kolom harta.

Menganggap kerugian juga harus dilaporkan sebagai penghasilan

Bila reksa dana Anda jual dalam posisi rugi, tidak ada keuntungan yang perlu dilaporkan sebagai penghasilan. Yang tetap perlu dicatat adalah posisi harta pada akhir tahun.

Menyamakan tarif pajak reksa dana dengan pajak saham

Pajak transaksi saham adalah 0,1 persen final dari nilai transaksi, sedangkan keuntungan investor reksa dana tidak dipotong pajak. Keduanya instrumen pasar modal, tetapi perlakukan pajaknya berbeda. Perbandingan risiko dan hasilnya bisa Anda cermati pada ulasan reksa dana saham terbaik dan daftar saham dividen untuk melihat karakter keduanya.

Frequently Asked Questions

Apakah keuntungan reksa dana kena pajak?

Tidak. Keuntungan dari penjualan unit penyertaan reksa dana termasuk penghasilan bukan objek pajak menurut UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf i. Pajak tetap ada di tingkat produk, berupa pemotongan atas bunga deposito dan bunga obligasi di dalam portofolio.

Berapa persen pajak reksa dana?

Tarifnya bergantung pada instrumen di dalam portofolio. Bunga deposito dikenai PPh final 20 persen, bunga obligasi untuk wajib pajak dalam negeri 15 persen, dan khusus reksa dana terdaftar di OJK sebesar 10 persen sejak tahun 2021. Semua potongan ini dibayar oleh reksa dana, bukan oleh investor secara langsung.

Apakah reksa dana pasar uang kena pajak?

Produknya membayar pajak atas bunga deposito dan surat utang jangka pendek yang dipegang. Namun keuntungan yang Anda terima saat menjual unit penyertaan reksa dana pasar uang tetap bukan objek pajak, sama seperti jenis reksa dana lainnya.

Apakah penjualan reksa dana harus dilaporkan di SPT?

Ya. Keuntungan penjualan dilaporkan sebagai penghasilan bukan objek pajak pada formulir 1770-III Bagian B.6, dan nilai reksa dana pada akhir tahun dicantumkan di kolom harta. Pajak yang dibayar tetap nol, tetapi kewajiban lapornya tetap ada.

Bagaimana kalau reksa dana saya rugi, apakah tetap dilaporkan?

Kerugian tidak perlu dilaporkan sebagai penghasilan karena tidak ada keuntungan yang diterima. Yang tetap perlu dicantumkan adalah posisi harta Anda pada akhir tahun pajak, sesuai nilai investasi yang masih dimiliki.

Apa bedanya pajak reksa dana dan pajak saham?

Keuntungan investor reksa dana tidak dipotong pajak, sedangkan penjualan saham di bursa dikenai PPh final 0,1 persen dari nilai transaksi bruto. Untuk dividen, pengecualian pajak diberikan bila dividen diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai syarat dan jangka waktu yang ditentukan.

Key Takeaways

  • Keuntungan investor reksa dana bukan objek pajak, jadi tidak ada PPh yang dipotong saat Anda menjual unit penyertaan.
  • Pajak reksa dana tetap ada di tingkat produk, terutama PPh final atas bunga deposito 20 persen dan bunga obligasi 10 persen untuk reksa dana terdaftar di OJK.
  • Dampaknya terlihat pada NAB, karena pajak masuk sebagai kewajiban dalam perhitungan nilai aktiva bersih.
  • Keuntungan penjualan wajib dilaporkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan bukan objek pajak, dan harta wajib dicantumkan.
  • Dividen saham bisa bebas pajak bila diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan dilaporkan melalui eReporting Investasi.

Kesimpulan

Aturan pajak reksa dana 2026 sebenarnya sederhana kalau dipisahkan antara pajak produk dan pajak investor. Di dalam produk, manajer investasi memotong pajak final atas bunga deposito dan obligasi, dan potongan itu tercermin pada NAB. Di sisi investor, keuntungan penjualan unit penyertaan bukan objek pajak, sehingga Anda menerima hasil penuh tanpa potongan.

Yang perlu Anda disiplin lakukan adalah melaporkan keuntungan penjualan pada 1770-III Bagian B.6 serta mencantumkan nilai reksa dana di kolom harta. Dengan begitu, kewajiban pajak terpenuhi tanpa Anda perlu membayar pajak atas keuntungan investasi tersebut. Sebelum memilih produk, bandingkan dulu jenis dan profil risikonya, misalnya lewat panduan investasi reksa dana syariah untuk pemula bila Anda ingin opsi yang sesuai prinsip syariah.

Artikel terkait: Pajak Investasi Indonesia 2026 | Reksa Dana Saham Terbaik 2026 | Cara Hitung Bunga Deposito

Tentang Penulis
Artikel ini ditulis oleh Tim Editorial SeaMoneyTips yang berfokus pada edukasi keuangan personal untuk masyarakat Indonesia dan Singapura. Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui halaman tentang kami.

Catatan: artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat pajak resmi. Untuk keputusan pelaporan, gunakan ketentuan resmi pada laman Direktorat Jenderal Pajak dan konsultasikan dengan konsultan pajak bila perlu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *